JurnalisNetwork-JAKARTA-Sebagian publik di media sosial sempat dihebohkan dengan kasus terjatuhnya 2 orang pekerja rumah tangga (PRT) dari lantai 4 di sebuah kos pada kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, pada 22 April 2026.
Tepat 3 minggu setelah insiden itu terjadi, polisi kini mengungkap fakta baru di balik penetapan 3 tersangka dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto menuturkan, 3 tersangka itu, yakni AV, T, dan WA, dengan peran yang berbeda.
Pertama, Budi menyebut, AV merupakan majikan dari 2 PRT tersebut.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AV diduga mempekerjakan korban D sejak November 2025 hingga April 2026," kata Budi dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Rabu, 6 Mei 2026.
Selanjutnya, terdapat tersangka T dan WA yang disebut memiliki peran dalam proses perekrutan korban sebagai PRT di lokasi tersebut.
"Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada hari ini, 5 Mei 2026," beber Budi.
"Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Berkaca dari hal itu, sebelumnya polisi sempat menuturkan adanya dugaan korban yang merasa tidak betah dalam pekerjaannya.
Baca Juga: Kemungkinan Jumlah Korban Kiai Cabul di Pati Bertambah, Polisi Buka Posko Pengaduan
Korban Melarikan Diri karena Tak Betah
Dalam kasus ini, 2 PRT berinisial R dan D, sempat dilaporkan terjun dari lantai 4 sebuah indekos di kawasan Benhil tersebut.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra pernah menuturkan, korban nekat melompat diduga akibat tidak betah.
Roby menyebut, hal ini diketahui dari PRT lain yang telah dilakukan pemeriksaan atas kasus tersebut.