NKRI memiliki Undang-Undang yang mengatur dan melindungi uang Rupiah, yakni tercantum dalam UU No.7 Tahun 2011.
Menurut Undang-Undang tersebut, setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatannya sebagai simbol negara.
Sanksi yang diberikan pada orang yang sengaja merusak, memotong, atau menghancurkan, menurut Pasal 25 ayat (1) bisa dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Warganet Minta Usut Secara Hukum
Menilik dari kolom komentar, unggahan viral yang sudah ditonton lebih dari 100 ribu kali penayangan itu dibanjiri komentar dari warganet hingga lebih dari 800 pesan.
Tak sedikit warganet yang meminta agar konten kreator tersebut tetap diusut secara hukum meski telah minta maaf.
Beberapa komentar dari warganet seperti, “Ini kalau cuma minta maaf, terus perkara selesai, apa efek jeranya?” tulis akun @rus****e
“Jelas dia sudah melanggar dan katanya kuliah di Indonesia kan? Berani sekali, Undang-Undang harus ditetapkan nih,” tulis akun @dan****i
“Harus dituntut secara hukum dong, itu mata uang resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis akun @mei****6
*