up-to-date

Viral WNA Timor Leste Sobek Uang Rupiah Sambil Live TikTok, Warganet Tuntut Selesaikan dengan Hukum

Selasa, 21 April 2026 | 20:36 WIB
Viral WNA Timor Leste menyobek uang Rp100 ribu saat siaran live di TikTok. (Instagram/feedgramindo)

NKRI memiliki Undang-Undang yang mengatur dan melindungi uang Rupiah, yakni tercantum dalam UU No.7 Tahun 2011.

Menurut Undang-Undang tersebut, setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatannya sebagai simbol negara.

Sanksi yang diberikan pada orang yang sengaja merusak, memotong, atau menghancurkan, menurut Pasal 25 ayat (1) bisa dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Warganet Minta Usut Secara Hukum

Menilik dari kolom komentar, unggahan viral yang sudah ditonton lebih dari 100 ribu kali penayangan itu dibanjiri komentar dari warganet hingga lebih dari 800 pesan.

Tak sedikit warganet yang meminta agar konten kreator tersebut tetap diusut secara hukum meski telah minta maaf.

Baca Juga: Jawaban Bahlil saat Ditanya Kemungkinan Harga Pertamax Ikut Naik: BBM Nonsubsidi Ada Penyesuaian Harga

Beberapa komentar dari warganet seperti, “Ini kalau cuma minta maaf, terus perkara selesai, apa efek jeranya?” tulis akun @rus****e

“Jelas dia sudah melanggar dan katanya kuliah di Indonesia kan? Berani sekali, Undang-Undang harus ditetapkan nih,” tulis akun @dan****i

“Harus dituntut secara hukum dong, itu mata uang resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis akun @mei****6
*

Halaman:

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Digantikan Nanik S Deyang

Rabu, 3 Juni 2026 | 13:12 WIB