JurnalisNetwork-KOTA TEGAL-Polresta Tegal Kota dan Tim Gabungan Robohkan Warung Warung Ilegal, yang diduga menyediakan narkotika dan obat obatan terlarang di kota Tegal. Darli operasibtersebut polisi berhasil menyita Ratusan Pil Tramadol obat obatan keras, sgabu dan Amankan Tujuh Orang Tersangka Penjual
Pemberantasan dan perobohan warung warung ilegal oleh aparat kepolisian dari Polresta Tegal Kota bersama tim gabungan Pemkot Tegal dilakukan setelah sebelumnya mendapatkan informasi masyarakat bahwa warung warung tersebut menyediakan obat obatan terlarang.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya, menyatakan penindakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkoba, terutama yang menargetkan generasi muda.
“Sebagian besar kasus yang kami ungkap terkait obat berbahaya, dengan jaringan yang memanfaatkan transaksi online maupun langsung,” kata AKBP Heru kepada awak media di Mapolres, Sabtu(28/3/2026).
Baca Juga: Dampak Banjir Ketanggungan , Pertigaan Tirus membludak, Polres Tegal Kota Rakayasa Lalin
Bahkan warung warung tersebut tidak memiliki ijin serta menjadi ajang transaksi obat obatan terlarang bagi anak anak muda , sejumlah warung warung tersebut juga sempat menjadi sasaran amuk massa karena dinilai merusak anak anak muda , hingga terjadi aksi pelemparan petasan dan bon molotov oleh warga.
Bersama aparat gabungan selanjutnya warung warung tersebut dirobohkan .
Kasatres Narkoba AKP Ade Priyatna menambahkan, para pelaku biasanya mendapatkan barang dari jaringan online sebelum diedarkan langsung. “Modusnya beragam, mulai dari COD hingga penjualan di tempat nongkrong, dan targetnya sebagian besar anak muda,” jelasnya.
Aparat polres Tegal kota juga berhasil mengungkap peredaran obat ilegal di sejumlah warung yang diduga menjadi tempat penjualan bebas obat keras. Dalam operasi tersebut, petugas menyita ratusan butir pil tramadol serta mengamankan tujuh orang tersangka.
Baca Juga: Arus Balik Terhambat Banjir Ketanggungan Brebes, Polres Tegal Rekayasa Lalu Lintas Alihkan Arus
“Barang bukti yang diamankan meliputi 64,19 gram sabu, 315,54 gram tembakau gorila, 128 butir psikotropika, dan 1.509 butir obat berbahaya.”ungkap Kasat Narkoba.
Para tersangka saat ini menjalani proses penyidikan dan kini terancam dijerat dengan undang-undang tentang kesehatan terkait peredaran obat tanpa izin,.****