"Pada Keputusan Bupati ini ada perubahan lagi, yang mana PT Alfa Suksesindo hanya memegang saham PT BSI sebesar 5%, lalu saham yang 95% dipegang oleh PT Merdeka Serasi Jaya," paparnya.
"Dalam AHU PT Merdeka Serasi Jaya dengan nomor SK AHU-48205.AH.01.01.tahun 2012 yang dikeluarkan pada 11 September 2012, PT IMN tidak tercatat sebagai pemegang saham. Saat ini PT Merdeka Serasi Jaya berubah nama menjadi Merdeka Copper Gold," lanjut Ance Prasetyo.
Lebih lanjut, Ance Prasetyo menjelaskan jika menurut kajian kelompoknya, seharusnya Keputusan Bupati 709 dan 928 tidak boleh dikeluarkan karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Izin itu melekat pada badan usaha, jadi harusnya IMN selaku pemilik saham BSI 51% tidak boleh hilang, harus dipertahankan hingga IUP habis karena IMN selaku pihak pertama yang memiliki izinnya," ucapnya.
"Jadi seharusnya Abdullah Azwar Anas tidak boleh mengeluarkan Keputusan Bupati 709 dan 928 karena entitasnya sudah berubah. Jika ada pengajuan perubahan seharusnya ditolak dengan dasar UU dan PP yang melarang mengenai perubahan ini," tambahnya.
"Kalau melihat alurnya kan ini terkesan mencoba mengakali aturan yang ada karena dilihat dari pergeseran menghilangkan PT IMN yang harus memiliki saham 51% saja terlihat prosesnya begitu cepat. Jika IMN dihilangkan harusnya jangan seperti itu peralihannya. Kembalikan dulu kepada pemerintah, lalu pemerintah mengeluarkan pencabutan izinnya, kemudian baru dilakukan lelang dengan kriteria perusahaan pemenang lelang harus sesuai kentuan yang berlaku," bebernya.
Baca Juga: Jelang Imlek , Polisi dan Warga Bersihkan Klenteng
"Inilah pintu masuk penegak hukum untuk membongkar hal yang besar, karena ada dugaan melampaui kewenangan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan . Yang jelas jika diawal ada pelanggaran maka proses selanjutnya rawan bermasalah. Misalnya saja pada persetujuan perubahan nama pemegang IPPKH dari PT IMN ke BSI yang dikeluarkan Menhut pada 6 Maret 2013, itu salah satu poinnya menggunakan Keputusan Bupati 547, padahal harusnya menggunakan Keputusan Bupati 928 sebagai produk terbaru yang mana posisi PT BSI sudah bukan menjadi anak perusahaan PT IMN. Jika itu yang digunakan mungkin pengajuan perubahan nama pemegang IPPKH akan ditolak, karena kementerian akan tahu jika itu bertentangan dengan UU dan PP," imbuhnya.
Pernyataan Ance Prasetyo tersebut diperkuat dengan apa yang disampaikan oleh pegawai kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2013.
Mengutip dari salah satu artikel situs hukum online yang diunggah pada 8 Maret 2013, Sony Heru selaku Staf Ahli Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian ESDM mengatakan jika IUP hanya diberikan kepada perusahaan sebagai entitas hukum. Sehingga siapapun pemegang saham mayoritas atau pemilik, hak dan kewajiban yang berkaitan dengan IUP hanya melekat pada perusahaan.
Hal senada juga diungkapkan Nur Hardono selaku Kasubdit Standarisasi dan Usaha Jasa Pertambangan Kementerian ESDM kala itu.
Menurutnya, 51% saham harus tetap dipertahankan sampai selesainya masa berlaku IUP, kecuali berhenti melalui terminasi kemudian dilelang kembali.
Sekedar diketahui, pengalihan izin tambang emas tujuh bukit dari PT IMN ke PT BSI yang dilakukan Abdullah Azwar Anas bukan hanya izin IUP OP, namun juga Izin IUP Eksplorasi. Karena saat itu izin yang dimiliki perusahaan ada 2 yaitu IUP OP dan IUP Eksplorasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Abdullah Azwar Anas belum memberikan tanggapan resmi meskipun wartawan sudah mencoba konfirmasi melalui pesan singkat.***