Data Pribadi Dilindungi Undang-Undang
Hak privasi telah dijamin dalam konstitusi, tepatnya di Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
Artinya, privasi bukan sekadar “hak milik”, tetapi juga bagian dari hak asasi yang wajib dilindungi negara.
Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 juga mendefinisikan data pribadi sebagai informasi perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dijaga kebenarannya, serta dilindungi kerahasiaannya.
Kemudian di era digital saat ini, lahir Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Undang-Undang tersebut mewajibkan persetujuan eksplisit pemilik data dalam pemrosesan data, memberikan hak kepada individu atas data mereka, serta mengatur sanksi pidana dan denda administratif bagi pelaku penyalahgunaan atau kebocoran data pribadi.
*