up-to-date

Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026, Polres Pemalang Kedepankan Pendekatan Edukatif dan Humanis

Senin, 2 Februari 2026 | 13:07 WIB
Wakapolres Pemalang Bersama Forkompimda Pemalang periksa kesiapan oprasi Candi 2026 (Agus R)

JurnalisNetwork-PEMALANG-Kepolisian Resor Pemalang resmi menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2026 selama 14 hari pada 2-15 Februari 2026, usai berlangsungnya apel gelar pasukan yang diikuti ratusan personel jajaran Polres Pemalang, TNI dan instansi terkait di halaman Polres Pemalang, Senin (2/2/2026).

“Kami berpesan kepada seluruh personel yang terlibat, agar senantiasa menjalin sinergi dan kolaborasi yang baik, guna mendukung keberhasilan pelaksanaan operasi di lapangan,” kata Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Wakapolres Pemalang Kompol Eddy Purnama Lilah.

Wakapolres Pemalang mengatakan, apel gelar pasukan diselenggarakan untuk mengecek kesiapan personel, serta sarana prasarana yang akan digunakan selama berlangsungnya operasi.

Baca Juga: Polres Tegal Kota Mulai Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026

“Selain itu, apel ini juga bertujuan untuk memastikan sinergi dan koordinasi yang baik antara seluruh unsur yang terlibat,” kata Wakapolres Pemalang.

Wakapolres Pemalang mengatakan, operasi keselamatan candi 2026 merupakan operasi harkamtibmas yang mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif, yang bersifat edukatif dan humanis.

“Dalam Operasi ini, juga dilaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile serta blangko teguran,” kata Wakapolres Pemalang.

Kemudian, Wakapolres Pemalang mengatakan, dalam pelaksanakan operasi ini terdapat sejumlah sasaran yang difokuskan, diantaranya kendaraan bermotor roda 2, roda 4, bus dan truk yang tidak layak pakai dan jalan, pemakai jalan yang tidak dilengkapi dengan kelengkapan kendaraan maupun berlalu lintas.

Baca Juga: Kota Tegal Jadi Tuan Rumah Rakor Forsesdasi Komwil Jateng 2026

“Selanjutnya pengguna kendaraan yang kebut-kebutan atau balap liar, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak memakai helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman, melanggar rambu larangan parkir, menggunakan HP saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan alkohol saat mengemudi, serta melawan arus,” kata Wakapolres Pemalang.

Pada kesempatan itu, Wakapolres Pemalang mengimbau kepada seluruh personel yang terlibat, agar selama pelaksanaan operasi dapat selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Keberadaan kita adalah untuk melayani masyarakat dengan cara-cara humanis, sopan dan jangan menyakiti dalam segala bentuk apapun, baik itu ucapan, perkataan, maupun tindakan-tindakan lainnya, demi terwujudnya polri yang presisi,” kata Wakapolres Pemalang.***

Tags

Terkini

Pelaku Penusukan di Ujung Berung DPO

Senin, 13 Juli 2026 | 18:36 WIB