up-to-date

Jelang Libur Natal Pemprov Jateng Akan Lakukan Penetapan Upah Minimum Propinsi Secara Serentak

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:00 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfhi di sela sela rakor penetapan UMR Jateng.(Yayat/dok.humas Pemprov jateng)

JurnalisNetwork-SEMARANG-Jelang Libu Natal Pemerintah Propinsi Jawa Tengah akan melakukan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum  Sektoral Provinsi (UMSP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Tengah tahun 2026,.

Renacanaya penetapan upah tersebut akan dilakukan secara serentak pada 24 Desember 2025. Penetapan itu akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Baca Juga: Pemprov Jateng Tutup 20 Tambang Ilegal di Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz, seusai mendampingi Gubernur Ahmad Luthfi, mengikuti sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2026 bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, melalui daring di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (17/12/2025).

“Tadi dipaparkan oleh Mendagri dan Menaker bahwa Peraturan Pemerintah terkait dengan penetapan upah minimum itu, sudah ditandatangani oleh Presiden kemarin, namun sampai sekarang penomorannya masih dalam proses. Disampaikan juga oleh Menaker terkait waktu penetapannya semua sama. Jadi antara UMP dan UMK, termasuk UMSP dan UMSK ditetapkan tanggal 24 Desember 2025,” kata Aziz.

Baca Juga: Waspada, Akan Terjadi Peningkatan Fluktuasi Cuaca di Jateng Pada Desember Hingga Januari

 

Lebih lanjut, alur penetapan UMP dan UMSP dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi. Hasil pembahasan akan direkomendasikan kepada gubernur, selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur pada 24 Desember 2025.

Sementara alur penetapan UMK dan UMSK dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota, kemudian disampaikan kepada Bupati/ Wali Kota. Selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur paling lambat 22 Desember 2025, untuk nanti ditetapkan pada 24 Desember 2025.

Dalam pembahasan dewan pengupahan itu nanti juga akan membahas berbagai usulan dari perwakilan serikat buruh/ pekerja, organisasi pengusaha, serta pakar dan akademisi.

“Kami menyiapkan untuk rapat dewan pengupahan (provinsi) itu besok (Kamis), pukul 13.00 WIB. Sambil kita menunggu PP yang sudah ada nomornya, karena itu menjadi bagian dasar kami untuk pembahasan,” jelas Aziz.

Terkait upah minimum sektoral provinsi, Aziz secara rinci menjelaskan, ranahnya ada dalam pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi. Begitu juga untuk kabupaten/ kota ada di Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota. Saat ini belum ada sektor yang ditentukan terkait UMSP 2026, karena menunggu hasil rekomendasi dari dewan pengupahan.

“Terkait dengan sektoral itu, sektor apa yang nanti akan dibahas dan direkomendasikan, nanti dibahas di dewan pengupahan. Landasannya adalah PP tersebut, seperti apa lengkapnya itu nangi sebagai dasar,” jelasnya.***

 

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Digantikan Nanik S Deyang

Rabu, 3 Juni 2026 | 13:12 WIB