up-to-date

Cabuli Anak Tirinya, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Jumat, 5 Desember 2025 | 14:58 WIB
Pelaku pencabulan terhadap anak tiri diamankan Satreskrim Polres Pemalang.(Agus R)

JurnalisNetwork-PEMALANG- Seorang pria paruh baya berinisial F di Pemalang ditangkap polisi karena diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya.Kasus tersebut terungkap berkat laporan ibu korban yang kemudian langsung ditindak lanuti oleh unit PPA Satreskrim Polres Pemalang,

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo mengatakan, kasus tersebut terungkap, setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pemalang bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan dari ibu korban.

" Alhamdulillah kasus berhasil terungkap, setelah jajaran Satreskrim Polres Pemalang melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk mengungkap perkara tersebut,” kata AKP Johan Widodo.

AKP Johan Widodo mengatakan, diduga tersangka F tega melakukan perbuatan tersebut di kamar anak korban, saat ia masih tinggal bersama anak korban dan ibu korban.

“Setelah ibu korban mencurigai adanya dugaan kasus tersebut, ibu korban terlibat cekcok dan memutuskan pisah rumah dengan tersangka F,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga: Dituduh Gelapkan Dana Warga Dan Dugaan Hubungan Asmara Terlarang Sekdes diPemalang Mundur Setelah Didemo Warga

AKP Johan Widodo mengatakan, sebelumnya ibu korban mengaku sempat kesulitan saat bertanya pada anak korban terkait perbuatan ayah tirinya, karena anak korban hanya terdiam dan menangis tanpa menjawab pertanyaan ibunya.

“Setelah ibu korban berkoodinasi dengan ketua RT dan perangkat desa setempat, akhirnya anak korban mau menceritakan kejadian sebenarnya, dan kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga: Pemuda Asal Jakarta SImpan 1000 Lebih Obat Obatan Terlarang di Kota Tegal

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka F kini telah diamankan di Polres Pemalang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Atas perbuatannya, tersangka F dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga: Temukan Kejanggalan Penyitaan Asset, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban Dilaporkan ke KPK

“Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, karena dilakukan orang tua tiri atau masih dalam keterikatan keluarga, maka ancaman hukuman pidana ditambah 1/3,” imbuh Kasat Reskrim.

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Digantikan Nanik S Deyang

Rabu, 3 Juni 2026 | 13:12 WIB