Jurnalis Network - Memasuki masa tenang Pemilu 2024 KPU mengeluarkan aturan bagi seluruh peserta Pemilu 2024 termasuk Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Dijelaskan KPU melalui Postingan Instagram @kpu_ri, Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
KPU sudah menetapkan Jadwal masa tenang Pemilu 2024 yaitu 11-13 Februari 2024. ini merupakan tahapan terakhir sebelum pemungutan suara dan perhitungan suara.
Lebih rinci, beberapa aturan ataupun larangan yang diberlakukan diantaranya, melakukan aktivitas kampanye.
para calon atau seluruh peserta Pemilu dan yang berkaitan dilarang Menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih.
Seperti tidak menggunakan hak pilih, memilih pasangan Calon Presiden, dan Wakil Presiden, DPR, DPRD, dan DPRD. termasuk memilih partai politik peserta pemilu.
Larangan lainnya yaitu tidak boleh menyiarkan berita, iklan atau rekam jejak peserta pemilu. hal ini berlaku bagi semua media massa.
terakhir, mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.
Semua aturan tersebut tertuang pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 / UU Nomor Tahun 2017.
Berdasarkan informasi yang dipantau oleh Tim Jurnalis Nerwork, pada hari ini Senin (12/2/2024) rencananya KPU akan melakukan Konferensi Pers Persiapan Indonesia Election Visit Program.
Konferensi pers tersebut akan dimulai pada pukul 13.00 WIB dan ditayangkan secara live di YouTube Channel KPU RI.