Dalam Sidang Praperadilan ini, Kejagung disebut bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus yang menjerat mantan trio pentolan BGN tersebut.
"Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara," ungkap tim hukum Kejagung.
"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program MBG pada BGN senilai Ro10,5 triliun per tahun," sambungnya.
Jejak SPPG Bodong hingga Mark Up Harga
Kejagung menjelaskan, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN.
Selain itu, pihak Kejagung menilai, banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selanjutnya, terdapat pula dugaan penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
Baca Juga: Cekcok Antrean Sate Taichan, Kronologi Prajurit TNI Ditikam 10 Kali hingga Tewas di Tangerang
Secara rinci, Kejagung menyebut skandal mark up harga tersebut, mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun.
"32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch," tandasnya.*
Artikel Terkait
"Atur Saja Tuhan, Kami Ikut" / Oleh Yusuf Blegur/Aktifis'98
Betapa Berjaraknya Nilai-Nilai dan Tindakan: Sebuah Refleksi atas Pancasila dan Marhaenisme
Polisi Tegal Kota Beri Bantuan Air Bersih Ke Warga Terdampak Krisis Air
Wali Kota Tegal Pesankan Sekolah Ramah Tanpa Bullying
Forum Muda Antar Umat Kota Tegal Resmi Dikukuhkan