Klaster terakhir atau klaster keempat EYR alias EO (21) yang diduga mengejar, memukul, dan menikam korban.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.
*
Artikel Terkait
Wali Kota Tegal Pesankan Sekolah Ramah Tanpa Bullying
Dilecehkan Kekasih , Wanita Muda di Pemalang Lapor ke Satpol PP dan Damkar
Usai Febrie Adriansyah, Muncul Sosok Tersangka Korupsi Don Ritto yang Pernah Satu Almamater hingga Jadi Rekan Bisnisnya
Hotman Paris Ngaku Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Eks Jampidsus Itu Hari Ini Diperiksa sebagai Tersangka
Polsek Bantarbolang Polres Pemalang Salurkan Air Bersih