Kemungkinan Jumlah Korban Kiai Cabul di Pati Bertambah, Polisi Buka Posko Pengaduan

Photo Author
Agus.R, Jurnalis Network
- Kamis, 7 Mei 2026 | 20:49 WIB
Oknum kiai cabul ponpes di Pati saat ditangkap di Wonogiri, 7 Mei 2026 (kiri) dan pesan aksi massa saat menggeruduk Ponpes Ndholo Kusumo pada 2 Mei 2026 (kanan). (Instagram/patihits-ekosuswanto_mbahto
Oknum kiai cabul ponpes di Pati saat ditangkap di Wonogiri, 7 Mei 2026 (kiri) dan pesan aksi massa saat menggeruduk Ponpes Ndholo Kusumo pada 2 Mei 2026 (kanan). (Instagram/patihits-ekosuswanto_mbahto

JurnalisNetwork-PATI-Oknum kiai cabul Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah yang sempat buron kini sudah ditangkap polisi di daerah Wonogiri.

Tersangka yang bernama Ashari ditangkap oleh kepolisian Polresta Pati dan Jatanras Polda Jateng pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelariannya berakhir setelah sebelumnya sempat berusaha kabur ke Kudus, Bogor, Jakarta, Solo, dan berakhir di Wonogiri.

Ahari menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan dengan korbannya adalah para santriwati yang disebut-sebut mencapai 50 orang.

Baca Juga: Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati Ponpes Pati, Momen Pelaku Tak Mengaku Sebagai Kiai saat Disergap Polisi di Wonogiri

Polisi: Laporan Berasal dari Satu Santriwati

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Ali Yusron menyebut bahwa korban dari aksi bejat Ashari ada 30 hingga 50 orang santriwati.

Sementara mengenai jumlah korban, Polresta Pati menyebut laporan masuk ke Polisi berasal dari satu santri.

“Terkait dengan jumlah korban, untuk saat ini yang sudah mengadukan ke Polresta Pati, untuk laporannya memang baru satu pelapor dari ayah korban,” ucap Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro kepada awak media pada Rabu, 6 Mei 2026.

“Kemudian untuk korban lain, pada saat itu disampaikan adalah 5 orang, itu sebagai saksi,” lanjutnya.

Baca Juga: Buron, Kyai Cabu Pengasuh Ponpes Di Bekuk Polisi

Namun, 3 dari 5 saksi disebut sudah mencabut keterangan kepada kepolisian.

Polresta Pati Buka Posko Pengaduan

Mengenai penyelesaian kasus ini, Polresta Pati membuka posko pengaduan untuk perlindungan korban dan saksi dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Ponpes Ndholo Kusumo.

Halaman:

Editor: Agus.R

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dadan Hindayana Digantikan Nanik S Deyang

Rabu, 3 Juni 2026 | 13:12 WIB
X