Forkomimda Tegal Sepakat Perkuat Penanganan Dan Pencegahan Kasus Kekerasan Perempuan

Photo Author
Agus.R, Jurnalis Network
- Selasa, 21 April 2026 | 19:36 WIB
Wakil walikota Tegal saat melakukan kunjungan ke Kejari Kota Tegal (AGUS R)
Wakil walikota Tegal saat melakukan kunjungan ke Kejari Kota Tegal (AGUS R)

JurnalisNetwork-KOTA TEGAL-Kejaksaan Negeri Kota Tegal dan Polres Tegal Tegal bersama Forkompimda sepakat untuk memperkuat penanganan dan pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah kota Tegal.

Hal tersebut mengemukan dalam acara silaturahmi pemkot Tegal yang diwakili oleh Wakil walikota Tegal bersama jajaran Forkompimda Tegal saat berkunjung ke kantor kejaksaan negeri kota Tegal dan Polresta Tegal pda pelaksanaan peringatan hari kartini di kota Tegal.

Memaknai Hari Kartini, Wakil Wali Kota Tegal yang akrab disapa Mba Iin bersama sejumlah pengurus organisasi wanita di Kota Tegal dan Kepala DPPKBP2PA melaksanakan kunjungan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal dan Polres Tegal Kota, Selasa (21/4).

Kunjungan tersebut selain untuk menjalin silaturahmi juga untuk berkoordinasi dalam rangka penguatan pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan khususnya kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak.

Rombongan Wakil Wali Kota Tegal disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal dan Kapolres Tegal Kota di tempatnya masing-masing.

Disampaikan Mba Iin, bahwa melalui pertemuan dan koordinasi yang telah dilakukan mendapatkan banyak, khususnya pada penanganan kasus kekerasan seksual. Manakala berkas kasus tersebut sudah lengkap maka tentunya akan segera disidangkan.

Baca Juga: Tanggapi JK yang Sempat Singgung 'Termul' hingga Ungkit Peran di Karier Politik, Jokowi: Saya Bukan Siapa-siapa, Orang Kampung

Mba Iin meminta kepada unsur yang berwenang, agar kekerasan seksual bisa menjadi prioritas untuk segera dituntaskan dan diselesaikan hingga pelaku mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku dan menjadi efek jera.

"Di beberapa daerah kami mendapati kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan secara mediasi padahal secara Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak ada celah untuk hal tersebut," ucapnya.

Oleh karena itu, pihaknya juga menegaskan bahwa untuk kasus tersebut jangan sampai dalam penanganannya justru keliru, tetapi harus ditindak tegas. Karena pelaku-pelaku TPKS harus mendapatkan hukuman untuk memberikan efek jera.

Termasuk jika ada kasus TPKS jangan sampai macet, tetapi semua elemen harus bisa menuntaskan segera hingga pelaku dihukum sesuai pasal yang berlaku.

Pihaknya bersama Kejari dan Polres Tegal Kota juga nantinya akan melakukan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat di setiap kelurahan.

"Kejaksaan dan Polres Tegal Kota juga sudah siap untuk bersama-sama melakukan road show memberikan upaya pencegahan agar TKPS ini tidak terjadi di Kota Tegal," kata Mba Iin.

Baca Juga: Tangsel Digegerkan Kasus Anak Bunuh Ibu Tiri Gara-gara Tak Dipinjami HP

Halaman:

Editor: Agus.R

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dadan Hindayana Digantikan Nanik S Deyang

Rabu, 3 Juni 2026 | 13:12 WIB
X