JurnalisNetwork-KOTA TEGAL-Dalam rangka meningkatkan kinerja Polres tegal Kota, jajaran Polres tegal Kota melaksanakan nomenklatur Keputusan Kapolda Jawa Tengah Nomor KEP/316/II/2026 tertanggal 19 Februari 2026.Tentang perubahan nama Polsek di Wilayah Hukum Polresta Tegal, dengan mengganti nama Polsek Sumurpanggang menjadi Kepolisian Sektor Margadana.
Nama ini juga sejalan dengan penamaan wialayah kecamatan di mana wilayah tersebut memiliki nama Kecamatan Margadana.
Menindak lanjuti hal tersebut, Polres Tegal Kota resmi mengukuhkan perubahan nama Polsek Sumurpanggang menjadi Polsek Margadana. Peresmian dilakukan langsung oleh Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya, di Mapolsek Margadana, Senin (30/3/2026) lalu.
Perubahan nomenklatur tersebut merujuk pada Keputusan Kapolda Jawa Tengah Nomor KEP/316/II/2026 tertanggal 19 Februari 2026. Kapolres menegaskan, langkah ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan bagian dari strategi peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Menurutnya, proses perubahan telah berlangsung sejak 2023 dan melalui tahapan verifikasi yang panjang sebelum akhirnya disahkan. “Ini bagian dari optimalisasi pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Viral Rekaman CCTV saat Pria Diduga ODGJ Mengamuk di Grobogan, Masuk Rumah Warga Sambil Bawa Parang
Kapolres menekankan, perubahan ini harus dimaknai sebagai momentum menghadirkan semangat baru di tubuh Polsek Margadana. Ia mendorong seluruh personel untuk memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat.
“Ini semangat baru—semangat hadir ditengah masyarakat. Polsek Margadana harus lebih humanis, adaptif, berdedikasi, berintegritas, dan responsif agar kamtibmas tetap terjaga,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menyoroti posisi strategis wilayah Margadana yang berada di jalur arteri Pantura dengan mobilitas tinggi. Kondisi ini menuntut kehadiran aparat kepolisian yang kuat dan sigap dalam menjaga stabilitas keamanan.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, TNI, serta tokoh masyarakat dan agama menjadi kunci dalam menjaga kondusivitas wilayah.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi menjadi kunci menjaga kondusivitas wilayah,” ujarnya.
Di sisi lain, Kapolres memastikan perubahan nomenklatur ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat agar seluruh pelayanan kepolisian dapat berjalan lebih efektif.
“Melalui kolaborasi yang kuat, kami optimistis keamanan dan ketertiban dapat terwujud secara optimal. Perubahan ini juga akan segera kami sosialisasikan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Polres Tegal Kota Tangkap 9 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang
Polres Tegal Kota Gencarkan Sosialisasi Chatbot SIPOLAN, Akses Info Mudik Real Time 24/7
Perlintasan Tirus Jadi Sorotan, Polres Tegal Kota Turun Langsung Antisipasi Arus Mudik Lebaran
Ops Ketupat Candi 2026: Polres Tegal Kota Hadirkan Layanan Kesehatan bagi Pemudik
Dampak Banjir Ketanggungan , Pertigaan Tirus membludak, Polres Tegal Kota Rakayasa Lalin