JurnalisNetwork-BLORA-Beberapa hari terakhir media sosial dihebohkan dengan seorang pria yang tiba-tiba menendang kucing di kawasan Lapangan Kridosono, Blora.
Kucing tersebut lantas dikabarkan tewas dan penendang kucing yang identitasnya diketahui berinisial PJ itu telah diselidiki secara hukum oleh Polres Blora.
Usai viral di media sosial, pihak Satreskrim Polres Blora telah memanggil pemilik kucing dan PJ untuk dimintai klarifikasi.
Kucing Mati Seminggu Setelah Kejadian
Insiden penendangan kucing terjadi pada 25 Januari 2026 lalu dan menurut keterangan dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, kucing tewas seminggu setelah kejadian tersebut.
Baca Juga: Viral Guru Di Blitar Buka Amplop Gaji Guru Pertama Sebulan Rp 144.000
“Sesuai dengan hasil sementara klarifikasi pemeriksaan saksi pemilik kucing, benar kalau kucing tersebut sekarang ini sudah mati. Tapi, proses sampai matinya sekitar satu minggu dari kejadian,” ucap Zaenul, dikutip dari unggahan Polres Blora di Instagram pada Selasa, 3 Februari 2026.
“Kucing itu lemas, lemah dan saat itu kucingnya sudah pergi dari rumah. Saat ditemukan, sudah meninggal,” sambungnya.
Ancaman Jeratan Pidana dan Denda untuk Pelaku
PJ yang disebut-sebut berprofesi sebagai advokat dan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu kini harus menghadapi ancaman penjara sekaligus denda.
Baca Juga: UPS Tegal Miliki Fakultas Kedokteran
Diduga pelaku yang merupakan warga Karangjati, Blora bisa dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru terkait penganiayaan hewan.
“Kalau itu sesuai dengan Undang-Undang KUHP yang baru, yaitu Pasal 337 ayat 1 dan ayat 2 kalau ada pembuktian,” lanjutnya.
Ancaman yang diberikan adalah pidana maksimal 1,6 tahun penjara dan denda kategori III senilai Rp50 juta.
Artikel Terkait
Viral Mobil Panther Melaju Sendiri hingga Mepet Pembatas Jalan, Pengemudi Dikabarkan Meninggal Dunia
Viral Anak-anak Bermain di Kubangan Banjir Layaknya Waterboom
Viral, Banjir di Pemalang Selatan Bawa Material Kayu Gelondongan
Viral Pengemudi Mobil Ludahi Pemotor di Bekasi Usai Terlibat Cekcok
Viral Guru Di Blitar Buka Amplop Gaji Guru Pertama Sebulan Rp 144.000