Tendang Kucing , Masuk Penajara

Photo Author
Agus.R, Jurnalis Network
- Selasa, 3 Februari 2026 | 19:19 WIB
Viral di media sosial insiden penendangan di Lapangan Kridosono, Blora yang kini masuk ranah hukum. (Instagram/faidaarz)
Viral di media sosial insiden penendangan di Lapangan Kridosono, Blora yang kini masuk ranah hukum. (Instagram/faidaarz)

JurnalisNetwork-BLORA-Beberapa hari terakhir media sosial dihebohkan dengan seorang pria yang tiba-tiba menendang kucing di kawasan Lapangan Kridosono, Blora.

Kucing tersebut lantas dikabarkan tewas dan penendang kucing yang identitasnya diketahui berinisial PJ itu telah diselidiki secara hukum oleh Polres Blora.

Usai viral di media sosial, pihak Satreskrim Polres Blora telah memanggil pemilik kucing dan PJ untuk dimintai klarifikasi.

Kucing Mati Seminggu Setelah Kejadian

Insiden penendangan kucing terjadi pada 25 Januari 2026 lalu dan menurut keterangan dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, kucing tewas seminggu setelah kejadian tersebut.

Baca Juga: Viral Guru Di Blitar Buka Amplop Gaji Guru Pertama Sebulan Rp 144.000

“Sesuai dengan hasil sementara klarifikasi pemeriksaan saksi pemilik kucing, benar kalau kucing tersebut sekarang ini sudah mati. Tapi, proses sampai matinya sekitar satu minggu dari kejadian,” ucap Zaenul, dikutip dari unggahan Polres Blora di Instagram pada Selasa, 3 Februari 2026.

“Kucing itu lemas, lemah dan saat itu kucingnya sudah pergi dari rumah. Saat ditemukan, sudah meninggal,” sambungnya.

Ancaman Jeratan Pidana dan Denda untuk Pelaku

PJ yang disebut-sebut berprofesi sebagai advokat dan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu kini harus menghadapi ancaman penjara sekaligus denda.

Baca Juga: UPS Tegal Miliki Fakultas Kedokteran

Diduga pelaku yang merupakan warga Karangjati, Blora bisa dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru terkait penganiayaan hewan.

“Kalau itu sesuai dengan Undang-Undang KUHP yang baru, yaitu Pasal 337 ayat 1 dan ayat 2 kalau ada pembuktian,” lanjutnya.

Ancaman yang diberikan adalah pidana maksimal 1,6 tahun penjara dan denda kategori III senilai Rp50 juta.

Halaman:

Editor: Agus.R

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dadan Hindayana Digantikan Nanik S Deyang

Rabu, 3 Juni 2026 | 13:12 WIB
X