Soroti Pemberian Hak Pensiun Seumur Hidup bagi Pejabat DPR, Warga Ngadu ke MK: Tak Sebanding dengan Kontribusi Legislator

Photo Author
Hidayatulloh., Jurnalis Network
- Kamis, 22 Januari 2026 | 12:55 WIB
Menyoroti penuturan pemohon uji materi UU Nomor 12 Tahun 1980 di sidang MK, ihwal jaminan hak pensiun seumur hidup bagi pejabat DPR. (YouTube.com / Mahkamah Konstitusi RI)
Menyoroti penuturan pemohon uji materi UU Nomor 12 Tahun 1980 di sidang MK, ihwal jaminan hak pensiun seumur hidup bagi pejabat DPR. (YouTube.com / Mahkamah Konstitusi RI)

JurnalisNetwork-JAKARTA-Sebagian publik di Tanah Air tengah ramai menyoroti pengaduan Tri Setiawan sebagai warga RI sekaligus pemohon pengujian materi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Tri dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 12 Tahun 1980 di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu, 21 Januari 2026.

Tri selaku saksi pemohon dalam uji materi UU tersebut, menilai pemberian pensiun seumur hidup bagi anggota DPR menimbulkan ketimpangan dalam sistem jaminan sosial nasional.

"MK dalam putusan terdahulu juga menekankan bahwa setiap ketentuan perundang-undangan harus konsisten dengan konstitusi," tuturnya.

"Yakni menjamin persamaan hak dan kesejahteraan rakyat secara adil dan proporsional," sambung Tri.

Baca Juga: Mahfud MD Beberkan Masalah Hukum Nasional di Sepanjang 2025, Ungkap Kasus Besar Jalan di Tempat

Jaminan Pensiun DPR Dinilai Berlebihan

Dalam persidangan, Tri menyebut, ketika suatu norma justru menciptakan hak istimewa, yang tidak sejalan dengan prinsip umum.

Pemohon uji materi UU itu melanjutkan, hal tersebut berhak dipertanyakan kesesuaiannya secara konstitusional.

"Dan ini juga hasil riset saya melalui respon dan pandangan publik, maupun ahli," tuturnya.

"Dalam dinamika uji materi ini, banyak kritik dari masyarakat sipil dan akademisi yang melihat ketentuan pensiun DPR sebagai bentuk istimewa yang berlebihan," tegas Tri.

Di sisi lain, Tri menuturkan, jaminan pensiun untuk para anggota DPR dinilai tak sebanding dengan kontribusi para legislator bagi warga RI.

"Bahkan memunculkan persepsi bahwa fasilitas ini tidak sebanding dengan kontribusi legislator kepada kesejahteraan rakyat," tuturnya.

Baca Juga: Mahfud MD Ngaku Siap Bela Panji Pragiwaksono usai Komika Itu Roasting Ekspresi Wapres Gibran yang Dinilai seperti Orang Ngantuk

Ketimpangan Nyata dalam Fenomena Sosial

Halaman:

Editor: Hidayatulloh.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dadan Hindayana Digantikan Nanik S Deyang

Rabu, 3 Juni 2026 | 13:12 WIB
X