JurnalisNetwork-JAKARTA-Komika sekaligus aktivis media sosial Pandji Pragiwaksono menuai sorotan setelah pernyataannya dalam pertunjukan stand-up comedy berjudul Mens Rea yang digelar menjelang akhir Desember 2025.
Dalam pertunjukan tersebut, Pandji sempat menyebut adanya “pejabat Kejaksaan Agung yang menimbun uang Rp1 triliun di rumahnya”, pernyataan yang belakangan diakui sebagai salah ucap.
Pandji kemudian meralat pernyataannya melalui akun media sosial X dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
Ia mengakui bahwa yang dimaksud dalam materi lawak tersebut bukan mantan pejabat Kejaksaan Agung, melainkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang terseret dalam kasus tindak pidana korupsi.
“Maaf, maaf, gue salah sebut di panggung,” tulis Pandji dalam unggahannya.
Meski telah meminta maaf, pernyataan Pandji tetap menuai reaksi, termasuk laporan dari aktivis muda yang tergabung dalam dua organisasi keagamaan atas pernyataannya pada materi show Mens Rea lainnya.
Terkait salah ucap terhadap Kejaksaan, praktisi hukum menilai bisa saja ucapan itu berpotensi melukai institusi Kejaksaan Agung, terutama bagi yang masih aktif maupun, telah purna tugas.
Ketua Umum Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA), Nur Rochmad, menilai permintaan maaf di media sosial belum sepenuhnya cukup. Menurutnya, klarifikasi seharusnya disampaikan kepada institusi Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Mahfud MD Ngaku Siap Bela Panji Pragiwaksono usai Komika Itu Roasting Ekspresi Wapres Gibran yang Dinilai seperti Orang NgantukBaca Juga: Mahfud MD Beberkan Masalah Hukum Nasional di Sepanjang 2025, Ungkap Kasus Besar Jalan di Tempat
"Meski menurut keyakinan saya tidak ada kerugian secara pribadi, namun sebagai warga Kejaksaan yang pernah bertugas, disarankan sebaiknya Saudara Pandji menyampaikan klarifikasi ke Kejaksaan agar tidak menjadi preseden kedepannya,” ujar Nur Rochmad dalam keterangannya.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dalam seni, termasuk stand-up comedy, tetap memiliki batas hukum, terlebih ketika disampaikan di ruang publik dan dikonsumsi luas melalui media sosial.
“Negara kita adalah negara hukum. Banyak persoalan hukum yang masuk dalam kategori delik aduan. Ketika dilaporkan lalu dicabut, perkara bisa gugur. Karena itu, permintaan maaf menjadi penting untuk menunjukkan tidak ada unsur kesengajaan bagi yang bersangkutan,” jelasnya.
Nur Rochmad juga menilai polemik ini dapat menjadi pembelajaran bersama agar lebih berhati-hati dalam berbicara di ruang publik, khususnya di tengah derasnya arus teknologi dan media sosial.
“Sikap ini seharusnya menyadarkan semua pihak, khususnya bagi pihak yang menyampaikan pernyataan agar tidak gegabah. Bahwa akurasi dalam menyampaikan informasi sangat penting. Karena, setiap ucapan di ruang publik memiliki konsekuensi hukum,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Pemuda Asal Jakarta SImpan 1000 Lebih Obat Obatan Terlarang di Kota Tegal
Gubernur Jateng Agendakan Ngobrol Bareng Mahasiswa Tiap Bulan di Jakarta
Usai Banjir Menerjang Aceh Tengah, Muncul Inisiatif Terbangkan Hasil Panen Cabe ke Jakarta Pakai Pesawat Bantuan
- Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Buntut Materi Show 'Mens Rea' yang Singgung Dugaan Skandal NU dan Muhammadiyah
Telisik Kalimat Sakti 'Menurut Keyakinan Saya' dalam Mens Rea, Jadi Cara Pandji Pragiwaksono Lepas dari Jerat Hukum?