Makna Menodai Agama Menurut Undang Undang

Photo Author
Agus.R, Jurnalis Network
- Senin, 19 Januari 2026 | 07:52 WIB
Mahfud MD buka suara soal laporan dugaan penistaan agama yang ditujukan pada Pandji Pragiwaksono. (YouTube/Mahfud MD)
Mahfud MD buka suara soal laporan dugaan penistaan agama yang ditujukan pada Pandji Pragiwaksono. (YouTube/Mahfud MD)

JUrnalisNetwork-JAKARTA-Komika Pandji Pragiwaksono menghadapi laporan dugaan penistaan dan penghinaan agama usai lawakannya di acara stand up comedy bertajuk Mens Rea.

Sorotan pada Pandji tersebut bermula ketika Mens Rea ditayangkan di platform streaming Netflix pada 27 Desember 2025 dan memicu reaksi dari sejumlah pihak.

Kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah menuding Pandji telah melakukan penodaan agama, lalu melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2026.

Laporan pada Pandji terkait dugaan penistaan agama juga masuk ke Polda DIY pada 12 Januari 2026 dengan pelapor menyebut sebagai pihak Aliansi Santri Nusantara Jogjakarta.

Polresta Malang juga menerima laporan dugaan penistaan agama oleh Pandji dari pihak yang mengaku sebagai perwakilan umat Islam Kota Malang pada 12 Januari 2026.

Baca Juga: Mahfud MD Ngaku Siap Bela Panji Pragiwaksono usai Komika Itu Roasting Ekspresi Wapres Gibran yang Dinilai seperti Orang Ngantuk

Meski menghadapi tuntutan penistaan agama, Mahfud MD meyakini bahwa laporan hukum tersebut tak bisa ditindaklanjuti.

Materi Komedi Pandji Pragiwaksono Tidak Memunculkan Tafsir Baru Agama

Mahfud MD menjelaskan bahwa penodaan agama masih mengikuti aturan yang ada dalam Penpres Nomor 1 Tahun 1965 yang dikuatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969.

“Materi lawakan yang menimbulkan gugatan atau laporan penodaan agama, memecah belah bangsa, itu juga tidak bisa," ucap Mahfud MD dalam siniar Ruang Sahabat yang diunggah di kanal YouTube miliknya pada Sabtu, 17 Januari 2026.

"Karena kalau dia katakan penodaan agama di Undang-Undang penodaan agama yang sekarang masih berlaku, pasal-pasalnya diberlakukan di Penpres Nomor 1 Tahun 1965 yang dikuatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969,” lanjutnya.

Mahfud MD juga mengatakan bahwa dalam Undang-Undang tersebut menjelaskan penodaan agama terjadi jika membuat penafsiran baru.

“Yang dikatakan menodai agama itu adalah membuat tafsir yang berbeda dengan tafsir utama yang dianut oleh penganut agama yang bersangkutan. Kalau di Indonesia, yang punya otoritas ya Majelis Ulama, ormas-ormas keagamaan, dan sebagainya. Dan biasanya itu menyangkut soal akidah saja,” terangnya.

Menurutnya, jika tak menyentuh persoalan tafsir, maka permasalahan tersebut jauh dari penistaan agama.

Halaman:

Editor: Agus.R

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BAHAYANYA MAKELAR KASUS ( MARKUS )

Minggu, 24 Mei 2026 | 19:12 WIB

Suasana Perayaan Hari Raya Nyepi Di Tegal Kondusif

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:24 WIB
X