lintas-peristiwa

Anak Mantan Bupati Sleman Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Wisata

Selasa, 23 Juni 2026 | 00:35 WIB
Anak Mantan Bupati Sleman Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Wisata (ilustrasi AI/AGUS R)

JurnalisNetwork-SLEMAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan anggota DPRD Kabupaten Sleman Raudi Akmal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020. Raudi langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan malam ini.

 Kasus ini menarik perhatian publik mengingat tersangka merupakan figur politik yang masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD dan memiliki latar belakang keluarga yang cukup dikenal di Kabupaten Sleman. Sejumlah pihak mendesak agar proses hukum berjalan secara transparan dan profesional tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Kepastian penetapan putra dari mantan Bupati Sleman Sri Purnomo itu diumumkan langsung oleh Kajari Sleman Bambang Yunianto. Raudi ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali mangkir pemeriksaan oleh penyidik. Baru pada pemanggilan ketiga ini, Raudi hadir dan oleh penyidik langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Gubernur Jateng Kunjungi Tegal dan Brebes Tampung Persoalan Nelayan

"Hari ini, Senin tanggal 22 Juni 2026, penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020," kata Bambang saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kejari Sleman, Senin (22/6/2026) malam.


Bambang menjelaskan, posisi perkara tersebut yakni bahwa di tahun 2020 Kabupaten Sleman memperoleh hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp 68 miliar dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19 dan dampak akibat Pandemi COVID-19.

Hal tersebut pengaturannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No : KM/694/PL.07.02/M-K/2020 yang diubah dengan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No : KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional T.A. 2020.

Baca Juga: Program diskon 30% kereta masa libur sekolah terjual 11 ribu di Tegal

"Bahwa dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman, ditemukan perbuatan aktif dari tersangka RA dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020," ujarnya.

Bambang menyebut, peran Raudi yakni melakukan pengondisian proposal dari kelompok masyarakat.

"Yakni dengan melakukan pengondisian proposal-proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima hibah dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman," ujarnya.

Terhadap Raudi, kejaksaan langsung menahannya malam ini. Itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/M.4.11/Fd.2/06/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman pada tanggal 22 Juni tahun 2026.

"Kemudian selanjutnya, terhadap tersangka RA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta," ujarnya.

Tags

Terkini

Bus Trans Jakarta Tabrak Sparator Busway

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:43 WIB

Kantor BPN Sleman DIGeruduk Massa

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57 WIB