lintas-peristiwa

Update Skandal Korupsi Chromebook, JPU Tolak Semua Pledoi Nadiem

Rabu, 10 Juni 2026 | 14:25 WIB
Menyoroti fakta terkini persidangan replik Nadiem Makarim terkait kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Instagram.com/@nadiemmakarim)

JurnalisNetwork-JAKARTA-Linimasa media sosial tengah ramai membahas sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang menolak semua dalil nota pembelaan atau pledoi penasihat hukum terdakwa kasus korupsi Chromebook sekaligus eks Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim.

Sebelumnya, pihak Nadiem sempat menyampaikan sejumlah dalil dalam sidang pledoi, pada Selasa, 2 Juni 2026 lalu.

Kini, semua dalil pledoi yang disampaikan eks Mendikbud Ristek itu ditolak oleh pihak JPU pada sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 9 Juni 2026.

"Melalui replik ini, penuntut umum dengan tegas menyatakan tetap pada surat tuntutan untuk seluruhnya, dan menolak seluruh dalil nota pembelaan penasihat hukum," kata JPU.

Lantas, bagaimana fakta terkini terkait persidangan replik yang dijalani Nadiem Makarim buntut kasus korupsi Chromebook tersebut? Berikut ulasannya.

Dugaan Perintah ke Direktur SD-SMP

JPU menilai, dugaan kasus korupsi yang melibatkan Nadiem, telah menabrak Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Baca Juga: Viral Pesta Gay di Kerawang, 5 Tersangka Remaja Diringkus

Hal tersebut, dengan memerintahkan eks Dirjen di Kemendikbud, Hamid Muhammad untuk "Go ahead with Chromebook", serta menyatakan pada terdakwa eks Dirjen SD, Sri Wahyuningsih, dan eks Dirjen SMP, Mulyatsyah.

Perintah tersebut diklaim melalui DPO eks Stafsus Mendikbud, Jurist Tan bahwa Chromebook tidak perlu diperdebatkan lagi karena sudah final perintah terdakwa selaku menteri.

"Terdakwa sendiri menyampaikan secara langsung kepada Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah setelah dilantik sebagai penjabat Direktur SD dan Direktur SMP," jelas JPU.

"(Hal itu) dengan perintah program digital sesi pendidikan harus ChromeOS dan jangan lupa perangkat ini menggunakan Chrome Device Management," sambungnya.

Dinilai Berdampak pada Kualitas Pendidikan RI

Dalam sidang replik, JPU menilai fakta terkait perintah Nadiem terhadap bawahannya tidak dibantah saat pemeriksaan di persidangan.

Hal tersebut, lantas dinilai menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat antara niat jahat yang ditindaklanjuti dengan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, atau pun korporasi yang merugikan negara dan pemerataan kualitas pendidikan.

"Mengakibatkan tidak hanya merugikan keuangan negara dengan jumlah yang sangat besar tapi juga berdampak pada terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia," terang JPU.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Tersangka Tiba Langsung Diteriaki Orang Tua Korban

"Sehingga perbuatan-perbuatan sebut merupakan ranah pidana murni, dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi," tambahnya.

Klaim Hanya 1 Kali Meeting Chromebook

Sebelumnya pada sidang pledoi, pada Selasa, 2 Juni 2026, Nadiem sempat menyatakan dirinya hanya terlibat 1 kali meeting terkait penggunaan Chromebook.

Pada pertemuan itu, Nadiem mengaku mendapat pemaparan laptop yang digunakan adalah kombinasi Windows dan Chrome OS.

"Yang akhirnya diubah lagi di level tim teknis 100 persen Chrome OS, tanpa sepengetahuan saya," beber Nadiem.

"Faktanya, secara hukum administrasi negara, ini bukan keputusan Menteri. Dalam kasus ini, kausalitas antara kebijakan dan kerugian negara tidak ada," sambungnya.

Di sisi lain, Nadiem memastikan dirinya tidak pernah menandatangani apa pun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah kementerian.

Baca Juga: di Balik Skandal Dugaan Penipuan Rp218 M terhadap Investor Dapur MBG, Sikap Kepala BGN Nanik Deyang Disorot

"Walaupun saya setuju dengan keputusan tim teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini mutlak ada di level mereka," tandasnya.*

Tags

Terkini

Kantor BPN Sleman DIGeruduk Massa

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57 WIB