JurnalisNetwork-PEMALANG-Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah, mengungkap kasus pencurian sepeda motor lintas provinsi dan menangkap satu tersangka berinisial AR (19) dan satu pelaku lainnya yang kini masih menjadi buronan polisi.
Kepala Kepolisian Resor Pemalang AKBP Rendy Setia Permana di Pemalang, Kamis, mengatakan bahwa tersangka berinisial AR ditangkap polisi saat sedang berkeliling menargetkan kendaraan yang akan dicuri di wilayah Desa Sambeng, Kecamatan Bandarbolang.
"Pada saat polisi berupaya melakukan penangkapan, tersangka sempat berteriak tembak dan menodongkan senjata yang menyerupai senjata api kepada petugas. Akan tetapi, gertakan tersangka tidak menyurutkan polisi menangkap pelaku," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Polsek Bantarbolang Iptu Eko Purwanto mengatakan selama beberapa hari personel telah melakukan pengejaran pada tersangka AR dan temannya yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban ZU (27), warga Desa Sambeng, pada Senin tanggal 11 Mei 2026.
Baca Juga: Pemprov Jateng Raih Penghargaan Pengawasan Kearsipan Terbaik Nasional
"Dalam melakukan aksinya, tersangka menargetkan sepeda motor korban yang sedang diparkir di teras depan rumah," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, dia mengatakan diduga tersangka AR pada saat itu melakukan aksinya bersama seorang pelaku lainnya yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Berdasarkan keterangan tersangka, AR bersama seorang rekannya datang ke pemukiman Desa Sambeng menggunakan sepeda motor matik warna hitam," katanya.
Menurut dia, tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara menggunakan kunci T yang telah disiapkan sebelumnya.
Baca Juga: Ikatan Dokter Anak Layangkan Surat Terbuka pada BGN, Soroti Pemberian Susu Formula dalam MBG
"Awalnya sepeda motor didorong oleh tersangka bersama rekannya, kemudian mesin dihidupkan di tempat sepi dan dibawa kabur ke Indramayu, Jawa Barat," katanya.
Ia mengatakan dari hasil keterangan pengakuan tersangka bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual seharga Rp6 juta dan dibagi mereka berdua.
Kemudian uang hasil penjualan sepeda motor motor itu, dibagi dua yaitu AR dab satu pelaku laiinnya dalam pengejaran." katanya
Baca Juga: Ikatan Dokter Anak Layangkan Surat Terbuka pada BGN, Soroti Pemberian Susu Formula dalam MBG
"Tersangka AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya.