lintas-peristiwa

Lagi, Polres Pemalang Tangkap Penjual Obat Keras Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 20:44 WIB
Satresnarkoba Polres Pemalang )AGUS R)

JurnalisNetwork-PEMALANG-Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang mengamankan Seorang pria berinisial AS (27), yang membuat resah warga sekitar tempat tinggalnya, karena diduga mengedarkan obat keras ilegal di rumahnya, di Desa Plakaran, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Rabu (22/4/2026).

“Kasus ini berhasil terungkap, berawal dari aduan masyarakat,” kata Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo.

AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, tersangka AS sehari-harinya berprofesi sebagai pembuat tato temporer di sebuah lapak, di wilayah Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang.

Baca Juga: Viral Penemuan Bayi di Permukiman Sukoharjo, Ada Sepucuk Surat untuk Pemilik Rumah yang Diduga Belum Miliki Anak

“Selain mengedarkan, diduga tersangka turut mengkonsumsi obat terlarang tersebut,” kata Kasat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba mengatakan, diduga tersangka menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi penjualan obat keras ilegal, dimana ia tinggal bersama istri dan seorang anaknya.

“Diduga tersangka menjadi pengedar obat keras ilegal sejak setahun yang lalu, untuk mencari tambahan pemasukan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Kasat Resnarkoba.

Saat diamankan, Kasat Resnarkoba mengatakan, personelnya mendapati sejumlah paket pil Hexymer dan tramadol dari tangan tersangka.

“Tersangka beserta sejumlah barang bukti telah kami amankan di Polres Pemalang,” kata Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, Kasat Resnarkoba mengatakan, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga: Mantan Walikota Semarang Ajukan PK ke Mahkamah Agung

“Terhadap tersangka, kami kenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan’’ kata Kasat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba mengatakan, laporan warga sangat menentukan keberhasilan dalam berbagai pengungkapan peredaran obat keras daftar G tanpa izin, terutama yang menyasar generasi muda.

“Kami ucapkan terima kasih pada warga yang aktif memberikan informasi, sebagai wujud kolaborasi antara Kepolisian dan masyarakat, dalam menjaga lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” kata Kasat Resnarkoba.***

Tags

Terkini

Bus Trans Jakarta Tabrak Sparator Busway

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:43 WIB

Kantor BPN Sleman DIGeruduk Massa

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57 WIB