Viral karena Memaki dan Menoyor Kepala Bocah SD, Pengendara Mobil di Mojokerto Residivis Pencurian

Photo Author
Agus.R, Jurnalis Network
- Selasa, 21 April 2026 | 20:16 WIB
Ibu muda viral yang memaki dan menoyor di Mojokerto ternyata pernah tersandung kasus kriminal. (Instagram/polres_mojokerto_kota)
Ibu muda viral yang memaki dan menoyor di Mojokerto ternyata pernah tersandung kasus kriminal. (Instagram/polres_mojokerto_kota)

JurnalisNetwork-MOJOKERTO-Tengah viral kasus seorang ibu muda pengendara mobil di Mojokerto yang memaki dan menoyor anak kecil.

Pelaku bernama Inge Marita (28) viral karena videonya beredar di media sosial saat menghentikan motor milik Lutviana (33) di pinggiran Jalan Empunala, Kota Mojokerto berteriak memaki-maki hingga melakukan tindakan fisik.

Anak Lutviana yang masih SD membonceng motor di bagian depan dan tiba-tiba ditoyor sebanyak dua kali oleh Inge saat meluapkan emosinya karena marah jalannya dipotong.

Usai kasus tersebut viral hingga diselesaikan secara hukum, sosok Inge kembali ramai karena terungkap ia adalah seorang residivis.

Baca Juga: Jawaban Bahlil saat Ditanya Kemungkinan Harga Pertamax Ikut Naik: BBM Nonsubsidi Ada Penyesuaian Harga

Pernah Mencuri Perhiasan Emas Bersama Ibunya

Sebuah plot twist tak terduga karena kasusnya ramai jadi perbincangan, terungkap Inge pernah tersandung permasalahan hukum lainnya.

Menurut perkara nomor 783/Pid.B/2018/PN SDA, Inge dan ibunya, Lindawati melakukan pencurian pada Juni 2018.

Saat itu, keduanya datang ke rumah korban di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo dengan modus silaturahmi lebaran.

Namun, Inge minta izin untuk ke kamar mandi dan ibunya mengajak korban untuk keluar rumah.

Beberapa barang yang diambil saat itu adalah 3 gelang emas 18 gram, 3,25 gram dan 1,95 gram, cincin emas 5 gram, dan 1 HP Android.

Sanksi dan Pernyataan Polres Mojokerto

Akibat aksinya tersebut, keduanya divonis secara sah telah bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Oktober 2018.

Inge yang saat kejadian masih berusia 20 tahun, dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan ibunya divonis 1 tahun 2 bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Agus.R

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X