Pemerintah selama ini menggaungkan reformasi BUMN sebagai agenda strategis nasional, mulai dari profesionalisasi manajemen, pembatasan masa jabatan, hingga penegakan prinsip meritokrasi.
Baca Juga: IFG Corporate University Raih Akreditasi Global EFMD–CLIP dalam Lima Tahun Sejak Berdiri
Karena itu, konsistensi penerapan aturan masa jabatan direksi dinilai menjadi barometer penting, tidak hanya bagi PLN, tetapi juga bagi BUMN lain secara keseluruhan.
Pengamat tata kelola menilai, jika ketentuan yang telah ditegaskan secara tertulis ini tidak dijalankan secara konsisten, maka pesan reformasi berisiko kehilangan legitimasi di mata publik dan pelaku pasar.
RUPS PLN pekan ini, dengan demikian, bukan hanya forum korporasi rutin, melainkan panggung uji: apakah aturan ditegakkan apa adanya, atau kembali dinegosiasikan melalui mekanisme informal yang justru ingin diputus oleh agenda reformasi BUMN.
+++
Artikel Terkait
INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG
Kondisi Desa Penakir di Lereng Gunung Slamet, Kiriman Banjir dari Hulu Sebabkan Jembatan Putus dan Batu
Bapak dan Anak Tertimbun Longsor di Bongas Pemalang, Korban Masih Dalam Pencarian
Polres dan Bhayangkari Gelar Bakti Sosial dan Trauma Healing untuk Warga Terdampak Banjir di Pulosari
Garuda UNY Team Kembali Duduki Podium Satu di Shell Eco-Marathon 2026
Pemkot Tegal Tekankan Sekolah Aman dan Pembentukan Karakter Generasi Muda