JurnalisNetwork-JAKARTA-
JurnalisNetwrok-JAKARTA-Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah menilai kebijakan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di daerah terdampak bencana yaitu Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara sebagai langkah strategis yang memperkuat kredibilitas penegakan kebijakan lingkungan nasional.
Menurut Trubus, pencabutan izin tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai sanksi administratif, melainkan sebagai upaya serius negara untuk membangun kembali konsistensi antara regulasi, implementasi, dan penegakan hukum di sektor sumber daya alam.
“Yang penting dari kebijakan ini adalah pesan kebijakannya. Negara menunjukkan bahwa aturan lingkungan bukan sekadar dokumen normatif, tetapi benar-benar ditegakkan ketika terjadi pelanggaran,” ujar Trubus, Rabu (21/1).
Baca Juga: Jalur Utama Masih Putus, Begini Perjuangan Relawan Menuju Desa Terisolir di Aceh Tengah
Ia menilai, selama bertahun-tahun persoalan izin bermasalah di kawasan hutan kerap menjadi titik lemah tata kelola, karena penanganannya sering berhenti pada peringatan atau pembinaan administratif tanpa konsekuensi tegas. Kondisi tersebut, menurutnya, melemahkan kredibilitas kebijakan dan membuka ruang moral hazard.
“Ketika pelanggaran tidak diikuti tindakan nyata, maka kebijakan kehilangan wibawanya. Dengan pencabutan izin, pemerintah memulihkan kepercayaan bahwa kebijakan lingkungan dijalankan secara konsisten,” katanya.
Berdasarkan data penertiban, pencabutan izin mencakup 22 badan usaha kehutanan dan 6 badan usaha non-kehutanan, dengan luasan kawasan yang signifikan serta diikuti oleh proses penegakan hukum administratif dan pidana terhadap sejumlah perusahaan. Trubus menilai pendekatan ini mencerminkan penguatan kapasitas negara dalam mengintegrasikan kebijakan lingkungan dengan penegakan hukum.
“Ini penting karena menunjukkan bahwa kebijakan lingkungan tidak berdiri sendiri, tetapi didukung oleh instrumen hukum yang jelas. Integrasi ini yang selama ini sering absen,” ujarnya.
Trubus juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut justru berdampak positif bagi iklim usaha yang sehat. Menurutnya, kepastian kebijakan dan konsistensi penegakan hukum akan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
“Yang terdampak bukan investasi, melainkan praktik usaha yang menyimpang dari regulasi. Dalam jangka panjang, kebijakan seperti ini justru memperkuat kepastian usaha dan tata kelola,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia melihat pencabutan izin ini sebagai bagian dari upaya pemerintah menekan risiko lingkungan dan biaya sosial-ekonomi akibat kerusakan hutan, termasuk bencana ekologis dan konflik pemanfaatan lahan.
Baca Juga: Nyaris Terlindas Truk Gara-gara Puntung Rokok Pengendara Lain, Mahasiswa UMY Gugat UU LLAJ ke MK
“Kebijakan lingkungan yang kredibel pada akhirnya bukan hanya melindungi ekosistem, tetapi juga melindungi kepentingan fiskal dan sosial negara,” kata Trubus.
Ia berharap langkah tersebut menjadi preseden kebijakan yang berkelanjutan dan diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan lain yang berpotensi melanggar aturan.
Artikel Terkait
Warga Aceh Timur Ini Sewa Alat Berat untuk Bersihkan Lumpur Pascabanjir dari Rumahnya, Curhat 2 Jam Harus Rogoh Kocek hingga Rp1,2 Juta
Saat Pembangunan Huntara Dikebut Pemerintah, Warga Aceh Tamiang Ini Memilih untuk Mendahulukan Penyintas Lain yang Terisolir
Viral Relawan Bencana Aceh Diduga Alami Pungli oleh Petugas Dishub di Terminal Palembang
Anak-anak TK di Aceh Tamiang Beri Semangat ke Prajurit TNI yang Sedang Bersihkan Puing-puing Sisa Banjir
Hampir Dua Bulan Pascabanjir, Warga Aceh Tamiang Kini Harus Hadapi Permasalahan Debu