JurnalisNetwork-JAKARTA-Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) terpantau ambrol parah pada Senin, 20 April 2026.
Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas Antam (ANTM) hari ini anjlok sebesar Rp 44.000 ke level Rp 2.840.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas Antam (ANTM) pada hari Sabtu (18/4/2026) sempat melejit sebesar Rp 16.000 ke level Rp 2.884.000 per gram.
Harga emas Antam (ANTM) pada hari Jumat (17/4/2026) anjlok sebesar Rp 20.000 di level Rp 2.868.000 per gram.
Baca Juga: Viral Kasus Keracunan MBG di Demak, Ratusan Santri dari 5 Ponpes jadi Korban
Sepanjang 2026, harga emas Antam (ANTM) mencatatkan kenaikan sekitar 15%. Sebab, pada 1 Januari lalu, harga emas Antam (ANTM) tercatat hanya sebesar Rp 2.488.000 per gram.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam (ANTM) pada Senin (20/4/2026) juga ambles sebesar Rp 41.000 ke level Rp 2.640.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan – belum termasuk pajak – yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Senin (20/4/2026):
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.470.000
- Emas Antam 1 gram: Rp 2.840.000
- Emas Antam 2 gram: Rp 5.620.000
- Emas Antam 3 gram: Rp 8.405.000
- Emas Antam 5 gram: Rp 13,975.000
- Emas Antam 10 gram: Rp 27.895.000
- Emas Antam 25 gram: Rp 69.612.000
- Emas Antam 50 gram: Rp 139.145.000
- Emas Antam 100 gram: Rp 278.212.000
- Emas Antam 250 gram: Rp 695.265.000
- Emas Antam 500 gram: Rp 1.390.320.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.780.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.