Skandal Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi: Potensi Denda Rp26 Triliun Menanti Jika Dugaan 'Cacat Hukum' Terbongkar

Photo Author
Agus.R, Jurnalis Network
- Selasa, 14 April 2026 | 11:43 WIB
Skandal Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi: Potensi Denda Rp26 Triliun Menanti Jika Dugaan 'Cacat Hukum' Terbongkar
Skandal Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi: Potensi Denda Rp26 Triliun Menanti Jika Dugaan 'Cacat Hukum' Terbongkar

Jika terbukti ada main mata di masa lalu, maka Tumpang Pitu bukan lagi sekadar tambang emas bagi korporasi, melainkan "tambang denda" bagi kas negara yang selama ini bocor.

Sementara, pihak PT BSI maupun pihak PT Merdeka Copper Gold selaku induk perusahaan dari PT BSI belum memberikan tanggapan saat jurnalis mencoba konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.*

Halaman:

Editor: Agus.R

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

Asuransi Astra Meluncurkan Program ACTION

Jumat, 5 Juni 2026 | 16:14 WIB

Viral Kasus Penipuan WO di Bekasi

Minggu, 24 Mei 2026 | 18:51 WIB
X