BAHAYANYA MAKELAR KASUS ( MARKUS )
Oleh : Rudi Hartono (RHsp)/Tokmas Pemalang
Praktik makelar kasus ( Markus ) merupakan ancaman Eksistensial bagi supremasi hukum, sebagai virus sistemik, Markus mendistorsi keadilan dengan mengkomersilkan putusan dan menukar kebenaran objektif dengan instrumen transaksional,
Dampak destruktifnya merusak tatanan kelembagaan, mengikis kepercayaan publik, serta memicu keruntuhan moral bernegara.
Berikut adalah analisis mendalam mengenai anatomi bahaya dan destruksi yang ditimbulkan oleh praktik makelar kasus dalam sistem peradilan :
1, EROSI KEPERCAYAAN PUBLIK DAN KRISIS LEGITIMASI INSTITUSI
Fungsi utama lembaga peradilan adalah menjadi benteng terakhir pencari keadilan (the last resort),
Kehadiran Markus mengubah ruang sidang menjadi sekadar pasar gelap tempat vonis diperjualbelikan,
Ketika masyarakat menyadari bahwa keadilan dapat dibeli oleh mereka yang memiliki kapital, kepercayaan terhadap institusi penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, Pengadilan) akan runtuh seketika,
Hal ini menciptakan sinisme massal, di mana hukum dipandang tidak lagi melindungi yang lemah, melainkan melayani mereka yang berkocek tebal.
Baca Juga: Rakyat Kian Sekarat dan Pejabat Semakin Bejat / Oleh : Yusuf Blegur (AKtifis '88)
2, PELEMBAGAAN MAFIA PERADILAN (ORGANIZED CRIME)
Markus bukanlah sekedar penyimpanan individu yang bersifat insidental, melainkan menjelma menjadi kejahatan menjadi kejahatan terorganisir (organized crime),
Jaringan ini bekerja secara terstruktur, sistematis, dan masif, melibatkan jejaring oknum dari tingkat penyidik, penuntut umum, panitera, hingga pemegang palu putusan,
Skandal - skandal besar -- seperti temuan barang bukti fantastis bernilai hampir Rp triliun dan puluhan kilogram emas di kediaman mantap pejabat Mahkamah Agung -- membuktikan bahwa Markus telah berakar kuat dan menjadi industri gelap yang menggerogoti pilar kekuasaan kehakiman.
3, PEMBAJAKAN SUBSTANSI HUKUM (LEGAL SUBVERSION)
Bahaya paling nyata dari Markus adalah pembajakan substansi hukum,
Hukum yang harusnya ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti (due process of law),
Dibelokkan sedemikian rupa melalui rekayasa celah prosedural,
Akibatnya, pelaku kejahatan dapat melengang bebas melalui vonis rekayasa, sementara korban ketidakadilan terbungkam, intervensi pihak eksternal ini merusak independensi hakim dan mencederai asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
Baca Juga: MEMUTUS BUDAYA WANI PIRO ( TRANSAKSIONAL ) : Oleh Rudi Hartono (RShp)//Tokmas Pemalang
4, PELANGGENGAN IMPUNITAS DAN ANCAMAN KETIMPANGAN SOSIAL