JurnalisNetwork-JAKARTA-Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan pemberian sanksi tegas kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait batasan usia penggunanya.
Menurut Meutya, sanksi diberikan kepada PSE jika ditemukan pelanggaran berupa pengguna platformnya adalah anak-anak yang masih di bawah umur.
Hal tersebut disampaikan Meutya saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi I DPR RI di Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 8 Desember 2025
Baca Juga: AYo Manfaatkan Cek Kanker Serviks, Dengan Tehnologi Modern, Gratis di Pekalongan
Dalam rapat tersebut, Meutya mengatakan sanksi yang diberikan kepada PSE berdasarkan acuan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas (Tunggu Anak Siap).
Aturan tersebut mengatur penyelenggara sistem elektronik, termasuk batasan usia yang harus ditaati, termasuk untuk bermedia sosial.
Baca Juga: DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian yang Khusus Tanggulangi Musibah
“Jadi, ini tidak memberikan sanksi kepada orang tua, bukan memberikan sanksi kepada anak-anaknya,” ujar Meutya dalam rapat.
“Ini sanksi kepada PSE, jika PSE kebobolan atau dapat dimasuki oleh anak-anak di usia yang seharusnya tidak boleh masuk ke dalam PSE tersebut,” jelasnya.***