JurnalisNetwork-SEMARANG-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji (LPG) bersubsidi di Karanganyar, Jateng. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pelaku beserta ratusan tabung gas yang diduga telah dimanipulasi untuk meraup keuntungan besar.
Dua pelaku berhasil diamnakan ,yang berperan menyuntikkan isi tabung LPG maupun sebagai pemodal, masing-masing N (36) warga Kota Surakarta dan NA (31) warga Kabupaten Karanganyar, dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konprenesi presss yang digelar di Mapolda Jateng , dijelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas distribusi LPG tidak wajar. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan lokasi yang digunakan sebagai tempat pengoplosan gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran lebih besar.
Baca Juga: DemakKembali DIterjang Banjir
“Pelaku memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Ini jelas merugikan negara dan masyarakat,” ujar Kombes Pol. Djoko Julianto di Semarang, Jumat, (3/4).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita ratusan tabung LPG berbagai ukuran, alat suntik gas, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk melakukan praktik ilegal tersebut. Selain itu, beberapa orang pelaku juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Jateng menegaskan, praktik pengoplosan LPG sangat berbahaya karena berisiko tinggi memicu kebakaran maupun ledakan. Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Migas.
“Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai enam tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” tambahnya.
Tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Baca Juga: Dari Absensi ke Prestasi, Guru Besar Trisakti: WFH Ubah Paradigma Kerja ASN
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur membeli LPG dengan harga murah yang tidak wajar serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi gas bersubsidi.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusi LPG oplosan di wilayah Jawa Tengah***