lintas-peristiwa

Pemprov Jateng Tutup 20 Tambang Ilegal di Jawa Tengah.

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:59 WIB
Kepala Dinas Eenergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto .(Hidayatulloh/Dok.DiskominfoJateng)

JurnalisNetwork -SEMARANG-Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengaku telah menutup sekitar 20 tambang illegal di wilayahnya. Hal tersebut dilakukan dalam upaya mengambil langkah cepat dan tegas terhadap isu aktivitas penambangan di kawasan lereng Gunung Slamet, yang viral di media sosial.

Hal terebut disampaikan oleh Kepala Dinas Eenergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, saat acara dialog  di Jateng Online Radio.

“Sejauh ini, kami telah menutup sekitar 20 tambang ilegal di Jawa Tengah. Beberapa di antaranya Klaten, Boyolali, Magelang dan lainnya,” tegas Agus.

Selain menghentikan sementara operasional tambang, pemprov juga melakukan pengawasan dan penegakan aturan sesuai kewenangan.

Selain telah menutup 20 tambang ilegal pemprov Jateng juga melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap lima izin usaha pertambangan skala kecil di wilayah sekitar Gunung Slamet. Namun, kelima izin tersebut dipastikan berada di luar kawasan hutan lindung Gunung Slamet.

Yakni, CV Smart Indo Cipta berjarak 19,4 kilometer dan statusnya tidak aktif, PT Saka Bumi Gandapata berjarak 9,8 kilometer statusnya tidak aktif, CV Krakatau Indah berjarak 18,8 kilometer status aktif, PT Keluarga Sejahtera Bumindo berjarak 9,78 kilometer status aktif terbatas dan dalam pengawasan, serta PT Dinar Batu Agung berjarak 12,3 kilometer statusnya diberhentikan sementara untuk perbaikan teknis dan lingkungan.

Baca Juga: Gubernur Jateng Agendakan Ngobrol Bareng Mahasiswa Tiap Bulan di Jakarta

“Kami memastikan bahwa kelima izin pertambangan tersebut berada di luar kawasan zona lindung. Dan sat ini dilakukan pengawasan ketat, serta dikenakan sanksi adminsitratif apabila ditemukan pelanggaran, dengan tujuan utama keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Agus lagi.

Agus menambahkan, pihaknya juga  telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap  salah satu aktivitas pertambangan PT Dinas Batu Agung pada 4 November 2025 lalu, sampai ada perbaikan teknis dan lingkungan yang saat ini dalam pengawasan.

 

“Kalau tidak sanggup berarti kita usulkan pencabutan kepada menteri, karena surat izin dikeluarkan oleh menteri ya. Jadi kalau Gubernur kan tidak bisa mencabut keputusan menteri,” terangnya.

Agus sangat mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi, terutama terkait pertambangan tersebut. Hal itu untuk bahan evaluasi dan berbenah agar ke depannya lebih baik.

“Karena kegiatan ilegal itu kalau tidak ada supporting dari lingkungan, saya kira tidak akan terjadi,” ucapnya.

Baca Juga: 4 Staisun Kereta Api Di Jalur Pantura Jateng Jadi Incaran Moda Transportasi Turis Asing

Halaman:

Tags

Terkini