lintas-peristiwa

3 Eks Pejabat BTN di Tangerang Selatan Didakwa Korupsi KUR Fiktif Senilai Rp13,9 Miliar

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:00 WIB
Menyoroti dakwaan kasus korupsi yang menjerat 3 orang mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) di Tangerang Selatan. (Dok. BTN)

Laporan survei yang mereka buat disebutkan tidak sesuai fakta dan disusun tanpa kunjungan langsung.

"Dalam dua pengajuan atas nama Dinar Widia Mustikasari dan Dodi Setiawan," terang Ayu.

"Kredit tetap disetujui walau usaha yang tercantum bukan milik pemohon serta tanpa dokumen keuangan yang sah," imbuhnya.

Dana KUR Dialihkan ke Pihak Ketiga

Dalam persidangan, jaksa juga menuturkan dana pencairan kredit tidak pernah diterima para debitur.

Ridwan disebut telah mengalihkan seluruh pencairan ke 8 rekening penampung milik pihak ketiga, kemudian ditarik tunai dan dibagi kepada para terdakwa.

Jaksa bahkan menyebut, sebagian dana digunakan Ridwan untuk deposit judi online.

“Terdakwa mengalihkan sejumlah dana ke rekening bernama Unknown Maybank untuk pengisian saldo situs judi daring,” kata Ridwan.

Kerugian Negara Capai Rp13,97 Miliar

Total kerugian negara berdasarkan audit mencapai Rp13,97 miliar, berasal dari kredit macet serta bunga dan denda yang tidak tertagih. 

Halaman:

Tags

Terkini