JurnalisNetwork-JAKARTA-Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melayangkan surat terbuka kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kebijakan pemberian susu formula pada anak.
Polemik rencana pemberian susu formula dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada bayi usia 6-12 bulan dan anak usia 12-36 bulan menjadi sorotan di media sosial.
Hal tersebut terkait dengan pentingnya peran ASI untuk bayi dalam usia dua tahun.
Baca Juga: Kepengurusan PWRI Kota Tegal Resmi Dikukuhkan
Diskursus publik lewat media sosial juga menyoroti tentang waktu yang sesuai kapan saat memberikan susu formula kepada bayi.
Risiko Bayi Berhenti Menyusu ASI
Dalam surat terbuka tersebut, IDAI menekankan pentingnya pemeriksaan dokter mengenai pemberian susu formula pada bayi.
“Kebijakan distribusi susu formula massal yang berjalan hari ini, tanpa pemeriksaan dokter dan indikasi medis, berisiko membuat ibu-ibu Indonesia berhenti menyusui,” tulis IDAI dalam surat yang dirilis pada Rabu, 20 Mei 2026.
“Dan begitu seorang ibu berhenti menyusui, hampir tidak ada jalan untuk kembali,” lanjutnya.
IDAI turut menyampaikan UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024 tentang susu formula: “Formula hanya boleh diberikan atas rekomendasi dokter dan indikasi medis.”
Baca Juga: Oknum Polisi Berpangkat AKBP di Tuntut 6 Tahun, Terkait Kematian Dosen di Hotel Semarang
Ingatkan ASI Bukan Sekadar Makanan untuk Bayi
Mengenai kebutuhan ASI pada bayi, IDAI juga mengingatkan bahwa ASI bukan sekadar makanan, melainkan komponen bioaktif untuk pelindung bayi.
“Formula adalah yang terbaik yang bisa dibuat manusia hari ini, tapi tidak ada satu pun dari komponen ASI di atas yang bisa digantikan olehnya,” tulisnya lagi.
Artikel Terkait
Polisi Kejar Pemilik Jasad Bayi di Plafon
Viral Penemuan Bayi di Permukiman Sukoharjo, Ada Sepucuk Surat untuk Pemilik Rumah yang Diduga Belum Miliki Anak
Bayi Merah di Temukan di Pekarangan