Ikatan Dokter Anak Layangkan Surat Terbuka pada BGN, Soroti Pemberian Susu Formula dalam MBG

Photo Author
Agus.R, Jurnalis Network
- Kamis, 21 Mei 2026 | 09:36 WIB
Foto ilustrasi: Pemberian susu formula pada bayi dalam program MBG oleh BGN. (Magnif/rawpixel)
Foto ilustrasi: Pemberian susu formula pada bayi dalam program MBG oleh BGN. (Magnif/rawpixel)

JurnalisNetwork-JAKARTA-Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melayangkan surat terbuka kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kebijakan pemberian susu formula pada anak.

Polemik rencana pemberian susu formula dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada bayi usia 6-12 bulan dan anak usia 12-36 bulan menjadi sorotan di media sosial.

Hal tersebut terkait dengan pentingnya peran ASI untuk bayi dalam usia dua tahun.

Baca Juga: Kepengurusan PWRI Kota Tegal Resmi Dikukuhkan

Diskursus publik lewat media sosial juga menyoroti tentang waktu yang sesuai kapan saat memberikan susu formula kepada bayi.

Risiko Bayi Berhenti Menyusu ASI

Dalam surat terbuka tersebut, IDAI menekankan pentingnya pemeriksaan dokter mengenai pemberian susu formula pada bayi.

“Kebijakan distribusi susu formula massal yang berjalan hari ini, tanpa pemeriksaan dokter dan indikasi medis, berisiko membuat ibu-ibu Indonesia berhenti menyusui,” tulis IDAI dalam surat yang dirilis pada Rabu, 20 Mei 2026.

“Dan begitu seorang ibu berhenti menyusui, hampir tidak ada jalan untuk kembali,” lanjutnya.

IDAI turut menyampaikan UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024 tentang susu formula: “Formula hanya boleh diberikan atas rekomendasi dokter dan indikasi medis.”

Baca Juga: Oknum Polisi Berpangkat AKBP di Tuntut 6 Tahun, Terkait Kematian Dosen di Hotel Semarang

Ingatkan ASI Bukan Sekadar Makanan untuk Bayi

Mengenai kebutuhan ASI pada bayi, IDAI juga mengingatkan bahwa ASI bukan sekadar makanan, melainkan komponen bioaktif untuk pelindung bayi.

“Formula adalah yang terbaik yang bisa dibuat manusia hari ini, tapi tidak ada satu pun dari komponen ASI di atas yang bisa digantikan olehnya,” tulisnya lagi.

Halaman:

Editor: Agus.R

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X