Polres Pemalang musnahakan miras dan knalpot brong

Photo Author
Agus.R, Jurnalis Network
- Kamis, 12 Maret 2026 | 21:21 WIB
Pemusnahan miras di Polres Pemalang (AGUS R)
Pemusnahan miras di Polres Pemalang (AGUS R)

JurnalisNetwork_PEMALANG- Menjelang Idul fitri Polres Pemalang musnahkan ribuan botol miras dari berbagai merk dari hasil operasi pekat  ramdhan dan jelang idul fitri.

Sejak awal tahun 2026, Polres Pemalang gencar melakukan penindakan penyakit masyarakat (Pekat), dalam rangka cipta kondisi dan mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif selama ramadhan hingga berlangsungnya Operasi Ketupat Candi 2026.

kata Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana. mengatakan, penindakan selama Operasi Pekat Candi 2026 berlangsung selama 20 hari, pada 17 Februari hingga 8 Maret 2026.

“Operasi Pekat Candi melibatkan sejumlah satgas, yakni satgas petasan, judi online, judi konvensional, premanisme, prostitusi, narkoba dan miras,” kata Kapolres Pemalang.

Baca Juga: Polres Tegal Kota Tangkap 9 Pengedar Narkoba dan Obat Terlatang

Penindakan pekat yang telah dilaksanakan meliputi peredaran minuman keras (Miras), penyalahgunaan narkoba, praktik prostitusi, aksi premanisme, petasan, judi online dan konvensional, serta pelanggaran lalu lintas seperti penggunaan knalpot tidak standar,” kata Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana.

Kapolres Pemalang mengatakan, penindakan selama Operasi Pekat Candi 2026 berlangsung selama 20 hari, pada 17 Februari hingga 8 Maret 2026.

“Operasi Pekat Candi melibatkan sejumlah satgas, yakni satgas petasan, judi online, judi konvensional, premanisme, prostitusi, narkoba dan miras,” kata Kapolres Pemalang.

Dari hasil penindakan tersebut, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang melaksanakan pemusnahan barang bukti miras dari hasil razia dari sejumlah warung warung miras, pengecer dan distributor miras dari berbagai merk sebelum digelarnya apel gelar pasukan Operasi Ketupat Candi 2026, Kamis (12/3/2026).

“Sesuai dengan berita acara pemusnahan barang bukti, Polres Pemalang telah mengamankan sebanyak 1.980 botol miras dari berbagai jenis, dan 75 buah knalpot brong,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, pemusnahan miras dilakukan dengan menggunakan alat berat atau buldoser, untuk memastikan seluruh botol beserta isinya hancur total dan tidak dapat dikonsumsi atau digunakan kembali.

“Kemudian pemusnahan knalpot brong menggunakan mesin gerinda, untuk memotong dan menghancurkan knalpot-knalpot tersebut agar tidak dapat digunakan kembali,” kata Kapolres Pemalang.

Baca Juga: Polres Tegal Kota Gandeng Mahasiswa Gelar Baksos dan Bagi Takjil

Dalam penindakan penyalahgunaan narkoba, Kapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang berhasil mengamankan 10 tersangka pengedar narkoba, dari 10 kasus yang terungkap.

Halaman:

Editor: Agus.R

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X