Mahfud MD Ngaku Siap Bela Panji Pragiwaksono usai Komika Itu Roasting Ekspresi Wapres Gibran yang Dinilai seperti Orang Ngantuk

Photo Author
Hidayatulloh., Jurnalis Network
- Kamis, 8 Januari 2026 | 09:55 WIB
Menyoroti pernyataan eks Menko Polhukam, Mahfud MD terkait materi stand up dari komika Pandji Pragiwaksono yang bisa kena jeratan hukum. (Instagram.com / @panji.pragiwaksono - @mohmahfudmd)
Menyoroti pernyataan eks Menko Polhukam, Mahfud MD terkait materi stand up dari komika Pandji Pragiwaksono yang bisa kena jeratan hukum. (Instagram.com / @panji.pragiwaksono - @mohmahfudmd)

JurnalisNetwork-JAKARTA-Komika, Pandji Pragiwaksono tengah menjadi perbincangan hangat usai candaannya yang menyinggung sejumlah tokoh publik di Tanah Air.

Pandji yang tampil dalam show stand up comedy bertajuk 'Mens Rea' itu bahkan kini menjadi yang terpopuler dalam platform Netflix, sejak tayang pada 27 Desember 2025 lalu.

Mulai dari Wapres Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Syahroni hingga Raffi Ahmad, menjadi sejumlah tokoh yang turut disindir Pandji dalam acara berdurasi lebih dari dua jam tersebut.

Tidak ketinggalan, kinerja kepolisian juga menjadi sorotan komika kelahiran 18 Juni 1979 ini.

Terkait hal itu, kini candaan Pandji itu disebut-sebut mengandung unsur pidana terkait pasal penghinaan pejabat negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Baca Juga: Mahfud MD Beberkan Masalah Hukum Nasional di Sepanjang 2025, Ungkap Kasus Besar Jalan di Tempat

Kendati demikian, menurut eks Menko Polhukam, Mahfud MD, pernyataan Pandji tergolong aman dan tidak bisa dikenakan hukum sesuai KUHP baru

“Kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum," kata Mahfud dalam siniar YouTube Mahfud MD Official, pada Rabu, 7 Januari 2026.

"Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 (Januari), dia mengatakan bulan Desember,” sambungnya.

Pakar hukum tata negara itu bahkan memastikan, dirinya siap membela Pandji apabila sewaktu-waktu sang komika terjerat masalah hukum.

“Tidak akan dihukum Mas Panji, tenang, nanti saya yang bela,” tegas Mahfud.

Terkait adanya pasal-pasal dalam KUHP baru yang mengancam kebebasan berekspresi, Mahfud setuju agar dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Memang ke depannya itu, makanya saya setuju di bawah ke judicial review, iya dibawa aja,” tandasnya.

Berkaca dari hal itu, sebelumnya, terdapat materi stand up comedy yang dibawakan Pandji dengan turut meroasting Wapres Gibran.

Halaman:

Editor: Hidayatulloh.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X