Namanya Disebut Pada Persidangan Kasus Cromebook, Walikota Semarang Mengaku Tidak Menerima Apapun.

Photo Author
Hidayatulloh., Jurnalis Network
- Kamis, 18 Desember 2025 | 09:59 WIB
Walikota Semarang Agustina Wilujeng, Pada Sebuah Acara. (dok semarangkota.go.id)
Walikota Semarang Agustina Wilujeng, Pada Sebuah Acara. (dok semarangkota.go.id)

JurnalisNetwork-SEMARANG- Nama Agustina mencuat dalam sidang perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12). Jaksa mengungkapkan bahwa Agustina, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI, disebut menitipkan tiga nama pengusaha untuk pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dalam dakwaan tersebut, Agustina disebut beberapa kali menitipkan nama rekannya untuk ikut serta dalam proyek pengadaan Chromebook.

Penitipan itu disebut terjadi pada periode 2019 hingga 2022, saat Agustina masih menjabat sebagai anggota Komisi X DPR.

Baca Juga: Pemprov Jateng Tutup 20 Tambang Ilegal di Jawa Tengah.

Menanggapi hal tersebut, Agustina menyatakan penyebutan namanya merupakan bagian dari proses hukum yang tengah berjalan. Dia mengaku menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Saat ditanya wartawan dari berbagai media manapun, Agustina Wilujeng menegaskan Dirinya  mengaku tidak menerima apapun dalam bentuk apapun terkait dengan perkara Crhoomebook tersebut.

“Saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Agustina kepada wartawan di Semarang, Rabu (17/12).

Baca Juga: 3 Eks Pejabat BTN di Tangerang Selatan Didakwa Korupsi KUR Fiktif Senilai Rp13,9 Miliar

Seperti diketahui Sidang perkara kasus Cromebook mulai memasuki babak persidangan.Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menggelar sebuah rapat daring atau Zoom Meeting yang tidak lazim.

Hal tersebut terungkap saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.**

Editor: Hidayatulloh.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bus Trans Jakarta Tabrak Sparator Busway

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:43 WIB

Kantor BPN Sleman DIGeruduk Massa

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57 WIB
X