"Sayangnya, aturan itu baru 4 tahun lagi berlaku dari 2024, jadi sampai 2028," sambungnya.
Baca Juga: Viral Mahasiswa di Kalsel Bongkar Skandal Izin Tambang ke Wapres Gibran, Sebut 180 Kasus hingga Minta Solusi NyataBaca Juga: Viral Mahasiswa di Kalsel Bongkar Skandal Izin Tambang ke Wapres Gibran, Sebut 180 Kasus hingga Minta Solusi Nyata
Minta Ganti Total 4 Tahun Sekali
David menuturkan, pihaknya telah mengajukan protes kepada pihak BPOM terkait kebijakan pelabelan galon yang dinilai terlalu lama.
Ketua KKI itu lantas mengatakan, jika memungkinkan, maka galon-galon yang telah diproduksi selama 4 tahun, perlu diganti total.
"Saya sendiri sudah protes ke sana (BPOM), kelamaan ini," ungkap David.
"Harusnya jangan begitu, langsung saja, 4 tahun lagi, ganti itu semua galon," tambahnya.
KKI: Konsumen Punya Hak Memilih
Terkait potensi bahaya bagi galon-galon yang sudah kedaluarsa, David mengimbau para konsumen untuk memilih secara teliti saat membeli air mineral dalam kemasan galon.
"Dan kepada konsumen, kami menyerukan, konsumen itu punya hak untuk memilih," terangnya.
Terlebih, David memastikan terdapat galon-galon yang sudah terlihat tua dan berwarna kusam, masih beredar di kalangan masyarakat.
"Sehingga kalau ada permintaan pembelian, diberikan galon yang tua, konsumen berhak menolak, apalagi lebih buram dan lebih kusam," jelasnya.
"Pemilihan Warna galon itu penting, agar terhindar dari potensi bahaya atau menimbulkan penyakit," tegas David.
Di sisi lain, David menuturkan, konsumen juga dapat memeriksa kode produksi dalam kemasan galon air mineral.