JurnalisNetwork-KOTA TEGAL-Setelah mengadakan forum konsultasi publik tahap pertama beberapa waktu yang lalu, kini Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengadakan forum konsultasi publik lanjutan.
Yakni Konsultasi Publik 2 Dalam Rangka Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Setda Kota Tegal, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan tersebut diikuti 71 peserta dari unsur OPD, instansi vertikal, pemerhati lingkungan, organisasi kemasyarakatan, akademisi, wakil masyarakat terdampak dan perwakilan pelaku usaha di Kota Tegal.
Plt. Kepala DLH Kota Tegal Yuli Prasetya mengatakan, setelah dilaksanakan konsultasi publik tahap 1 kini DLH mengadakan kembali konsultasi publik untuk tahap 2 terkait penyusunan KLHS perubahan RTRW.
Tujuannya adalah untuk menyampaikan analisis pengaruh kebijakan, rencana dan program, menyepakati rumusan, skenario alternatif dan merekomendasikan perbaikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP) dalam rangka penyusunan KLHS perubahan RTRW Kota Tegal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal drg Agus Dwi Sulistyantono yang secara resmi membuka acara tersebut mengatakan, bahwa perkembangan wilayah Kota Tegal yang cukup pesat, baik dari sektor perdagangan, permukiman dan pariwisata menuntut upaya perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pembangunan dari segala sektor yang ada secara sinergis dan berkelanjutan.
Baca Juga: Festival EDUFAIR Kota Tegal di rencanakan Diagendakan Tiap Tahun
Perencanaan tata ruang wilayah yang berlandaskan pada daya dukung dan daya tampung lingkungan akan menjaga Kota Tegal dari tekanan-tekanan eksternal maupun internal yang berpengaruh, agar perkembangan Kota Tegal tetap terarah dan terkendali.
Terkait hal ini Pemerintah Kota Tegal telah menetapkan berbagai kebijakan dan regulasi, termasuk di antaranya adalah peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Wali Kota tentang rencana detail tata ruang.
Regulasi tersebut merupakan instrument penting dalam mengatur penggunaan lahan dan pengelolaan sumber daya alam, sehingga dapat mendukung pembangunan yang seimbang dan berkelanjutan.
Oleh karenanya, Perda Tata Ruang menjadi suatu kebutuhan untuk tetap menjaga kualitas hidup dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, Perda RTRW seringkali menghadapi tantangan dan dinamika yang kompleks, seperti pertumbuhan penduduk, urbanisasi, perubahan kebijakan pada level Provinsi dan pusat, perkembangan wilayah, dan perubahan iklim.
Baca Juga: Ratusan Pelajar Kota Tegal Adu Strategi di Turnamen Jakwir Siteko E-Sport Championsip
KLHS menjadi proses untuk menelaah suatu dampak kebijakan, rencana atau program terhadap lingkungan. Atau sebaliknya, KLH menelaah kondisi dan kecenderungan lingkungan untuk kemudian menyarankan perbaikan kebijakan, rencana atau program.
Artikel Terkait
Ahmad Luthfi Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Pengembangan UMKM
KEADILAN ALLAH TIDAK HARUS TERLIHAT DI DUNIA, TAPI PASTI AKAN ADIL DI AKHIRAT
Aksi Arogannya Viral, Pemotor yang Hadang Mobil Ambulans di Depok Ditangkap Polisi
Undip Gandeng PT Symmex Medical Indonesia Perkuat Hilirisasi Riset